Berbisnis menjadi salah satu cara untuk mengembangkan diri dan mendapatkan penghasilan. Mungkin awalnya masih kecil dimulai dengan berdagang kecil-kecilan, lama-kelamaan bisnismu mulai berkembang dan menjadi besar. Semua orang pasti mendambakan bisnis yang semakin berkembang. Salah satu aspek yang dapat membuat bisnis semakin berkembang adalah legalitas dalam bentuk badan usaha.
Badan usaha bisnis membuat bisnismu terlihat lebih profesional dan dapat meyakinkan client dan calon investor. Selain itu, keberadaan badan usaha, dapat memudahkanmu mendapatkan modal. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat kamu pilih untuk legalitas bisnis.
Perusahaan Perseorangan
Ini adalah badan usaha paling sederhana karena dimiliki oleh satu orang sebagai direkstur sekaligus pelasana harian operasional bisnis. Badan usaha ini biasa ditemukan pada UMKM. Kelebihan dari badan usaha ini, tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukannya dan hanya perlu membayar pajak perseorangan dengan melakukan pencatatan pajak. Walaupun, mudah dibentuk, badan usaha ini sulit untuk mendapatkan modal karena tidak berbadan hukum formal. Selain itu, tenaga kerja yang sedikit membuat menajemen usaha juga terbatas.
Firma (Fa)
Perusahaan ini dapat didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih. Mereka hanya perlu membuat surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh pendirinya tanpa memerlukan notaris. Selain itu seluruh pendirinya juga orang yang menjalankan usaha secara aktif. Karena didirikan oleh dua orang atau lebih, mereka jadi lebih mudah saling bertukar pikiran untuk pengembangan usaha. Namun, ini juga dapat menjadi potensi perpecahan jika ada konflik internal. Selain itu, resiko perusahaan ditanggung oleh setiap pendirinya hingga pada kekayaan pribadi masing-masing anggota.
Perseroan Komanditer (CV)
Ini adalah badan usaha pengembangan dari Firma dan lebih bersifat formal karena memutuhkan notaris dalam pembentukannya. CV didirikan oleh dua orang atau lebih, tapi beberapa anggota bisa hanya menjadi anggota pasif sebagai penanam modal. Karena bersifat lebih formal, pendirian perushaan ini lebih rumit karena harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman. Namun, perusahaan seperti ini lebih mudah mendapatkan modal karena legalitasnya.
Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha ini mungkin paling sering kita dengar. Hampir sama dengan CV, PT juga memerlukan akta notaris untuk pendiriannya dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman. Badan usaha ini memiliki fleksibilitas dalam kepemilikannya karena berdasarkan kepemilikan modal berupa saham. Semakin besar saham yang dimiliki di perusahaan tersebut, semakin besar juga kepemilikannya. Karena sumber modal dari kumpulan saham-saham, pengelolaannya jadi lebih efisien. Pembentukan bada usaha ini termasuk paling rumit dan memakan banyak biaya, tapi lebih dapat menarik client dan investor untuk menanamkan modal.
Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Menetapkan arah pengembangan bisnis dapat membantu menentukan badan usaha apa yang ingin dibentuk. Badan usaha juga menjadi salah satu faktor kewajiban pajak seperti apa yang dibayarkan. Kalau kamu masih bingung pebentukan legalitas dan urusan perpajakan bisnismu, kamu bisa berkonsultasi kepada konsultan seperti Lisanna Konsultan Pajak. Lisanna Konsultan Pajak dapat membantu memberikan saran untuk pengembangan bisnis dan kewajiban pajak yang perlu dibayarkan