Membantu dan mendampingi klien / wajib pajak sehubungan dengan ketidaksetujuan / keberatan terhadap surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau permohonan pengurangan / pembatalan surat ketetapan pajak. Bantuan pendampingan dilakukan sejak penyusunan surat keberatan atau permohonan pengurangan / pembatalan surat ketetapan pajak, termasuk juga membantu mempersiapkan dokumen, menjawab pertanyaan – pertanyaan yang diminta dan diajukan oleh peneliti/ penelaah pajak, melakukan diskusi sampai dengan pemberian tanggapan dan pembahasan akhir.