Membantu dan mendampingi klien / wajib pajak dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan restitusi oleh klien / wajib pajak atau alasan lain. Bantuan pendampingan dilakukan sejak terbitnya surat perintah pemeriksaan dan meliputi bantuan mempersiapkan dokumen yang diminta untuk dipinjam oleh pemeriksa, memjawab pertanyaan – pertanyaan yang diajukan pemeriksa, melakukan diskusi dengan pemeriksa sampai dengan pemberian tanggapan dan pembahasan akhir dengan pemeriksa atas pemberitahuan hasil pemeriksaan.