Meliputi penelitian terhadap transaksi keuangan, pembukuan dan laporan keuangan klien / wajib pajak, serta membantu melakukan perhitungan dan penyusunan laporan pajak berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku , untuk kewajiban pajak pajak sebagai berikut:
- Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21, PPH Pasal 22, PPh Pasal 23/26 dan PPh Final
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan