Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Menghitung pemasukkan dan pengeluaran adalah hal dasar dalam mengatur keuangan, bahkan dapat dikatakan sebagai kemampuan dasar yang harus dimiliki setiap orang, bukan hanya untuk mereka yang sedang belajar mengatur keuangan pribadi. Lebih jauh dari sekedar menghitung dan mencatat keuangan pribadi, ada dua istilah yang serupa tapi tak sama, yang berkaitan dengan mencatat keuangan, yaitu pembukuan dan pencatatan. Keduanya biasa kita temui dalam ilmu akuntansi untuk bisnis dan dapat memudahkan kita dalam penghitungan dan pelaporan pajak. Pembeda dari keduanya dijelaskan dalam UU No. 28 Tahun 2007.

Pasal 1 ayat 29 menjelaskan pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pada Undang-undang yang sama pada pasal 28 ayat 9, dijelaskan bahwa pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Melakukan pembukuan dan pencatatan dapat mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT, menghitung Pajak Penghasilan (PPh), menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menghitung PPnBM (pajak barang mewah). Selain itu, dengan melakukan pembukuan dan pencatatan, kita dapat mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha.

Walaupun memiliki tujuan yang sama untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, keduanya memiliki perbedaan dalam subjek pajak. Pembukuan wajib dilakukan oleh wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Sedangkan, pencatatan wajib dilakukan oleh oleh wajib pajak pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar dalam satu tahun. Dalam hal ini, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga wajib melakukan pencatatan.

Perbedaan keduanya menunjukkan bahwa pembukuan adalah hal yang penting untuk sebuah perusahaan. Pembukuan juga tidak hanya dilakukan dalam bahasa Indonesia, tapi juga bisa dalam bahasa asing dan mata uang asing setelah mendapatkan perizinan dari Menteri Keuangan. Beberapa catatan yang perlu dimasukkan dalam pembukuan adalah catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, penjualan dan pembelian.

Membuat pembukuan perusahaan sebagai dasar melakukan kewajiban pajak, memerlukan waktu dan ketelitian dalam penghitungan, terlebih lagi jika memiliki sedikit pengetahuan tentang akuntansi dan perpajakan. Konsultan pajak seperti Lisanna Konsultan Pajak dapat membantu untuk mengerjakan pembukuan dan penghitungan pajak perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Facebook Linkedin Instagram