Usaha mikro, kecill, dan menengah (UMKM) semakin berkembang setiap tahunnya. Pada krisis tahun 1998, UMKM menjadi pertahanan ekonomi bangsa di tengah krisis. Sejak pandemi, berbagai krisis terus terjadi termasuk juga pada UMKM karena pembatasan pertemuan secara fisik. Kemampuan beradaptasi khususnya beralih ke sistem digital adalah salah satu langkah penting yang perlu dilakukan agar UMKM dapat terus bertahan. Digitalisasi dalam UMKM meliputi promosi, transaksi, pengiriman barang, hingga pada sistem kuangan seperti pembukuan, dan pembayaran pajak. Diharapkan sistem digital ini dapat terus berlanjut hingga pandemi berakhir dan dapat membuat bisnis dapat semakin berkembang. UMKM yang dapat terus beroperasi dapat membuat roda ekonomi terus bergerak dan mengurangi gelombang pengangguran yang banyak terjadi. Selain itu UMKM yang dapat terus bergerak berpotensi menyumbang pada pendapatan negara melalui pajak.
Relaksasi Pajak bagi UMKM
Pemerintah selalu berusaha mendukung UMKM di Indonesia dengan pemberian pelatihan-pelatihan usaha, penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), dan relaksasi pajak. Pada tahun 2018, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5% untuk UMKM yang beromzet Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun. Hal ini dapat membantu UMKM untuk memiliki daya ekonomi lebih untuk terus beroperasi. Sejak pandemi melanda, relaksasi pajak dilakukan pemerintah dengan menanggung pajak UMKM. Selain pajak untuk UMKM, relaksasi PPh di pasal-pasal lain seperti untuk usaha ekspor-impor juga dilakukan. Relaksasi pajak yang awalnya hingga bulan September, diperpanjang hingga Desember 2020. Walaupun sudah mendapat keringanan pembayaran pajak, setiap badan usaha juga perlu untuk melaporkan pajaknya. Ini juga membantu UMKM yang sebelumnya belum mengurus pembukuan dan perpajakan menjadi sebuah kebiasaan untuk pelaporan administrasi. Namun, bagi beberapa orang melakukan pembukuan dan mengurus pajak usaha adalah hal yang rumit. Konsultan pajak seperti Erly Salie Konsultan Pajak dapat menjadi pilihan untuk membantu sektor usaha mengurus pembukuan dan perpajakan usaha.