Produk Digital dari Luar Negeri akan Dikenakan PPN?

Dengan berlakunya ketentuan ini maka atas pemanfaatan produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri, oleh konsumen diindonesia wajib dipungut PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Pungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukan oleh PMSE yaitu:

• Penyedia jasa/pedagang luar negeri

• Penyelenggara PMSE luar negeri, atau

• Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Dirjen Pajak

yang telah memenuhi kriteria

• Nilai transaksi tertentu, dan/atau

• Jumlah traffic/pengakses tertentu, dalam waktu 12 bulan

 

Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Facebook Linkedin Instagram