Dengan berlakunya ketentuan ini maka atas pemanfaatan produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan game digital, serta jasa online dari luar negeri, oleh konsumen diindonesia wajib dipungut PPN oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukan oleh PMSE yaitu:
• Penyedia jasa/pedagang luar negeri
• Penyelenggara PMSE luar negeri, atau
• Penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Dirjen Pajak
yang telah memenuhi kriteria
• Nilai transaksi tertentu, dan/atau
• Jumlah traffic/pengakses tertentu, dalam waktu 12 bulan
Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020