Fitur Deposit Pajak di Coretax adalah layanan yang memungkinkan wajib pajak untuk menyimpan dana terlebih dahulu di akun pajak mereka sebelum melakukan pembayaran pajak yang sebenarnya. Layaknya dompet elektronik tapi berisi saldo pajak. Dengan fitur ini, wajib pajak bisa mengelola pembayaran pajak lebih mudah dan efisien. Dana yang disimpan dalam bentuk deposit ini nantinya bisa digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak seperti PPN, PPh 21, PPh 23, dan lainnya.
Kode Akun Pajak Deposit 411618-100
Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax:
✔️ Kemudahan Pengelolaan Dana
Wajib pajak bisa menyimpan dana terlebih dahulu, sehingga saat tiba waktunya membayar pajak, mereka tinggal menggunakan saldo deposit tanpa perlu melakukan transfer ulang.
✔️ Menghindari Keterlambatan Pembayaran
Dengan dana yang sudah tersedia, risiko keterlambatan pembayaran pajak bisa diminimalisir, menghindari denda atau sanksi administrasi, misalnya untuk pelaporan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengisi deposit agar pelaporan SPT melewati tanggal 15 tidak terhitung terlambat setor, karena tanggal pengisian deposit tsb diakui sebagai tanggal pembayaran dalam SPT tersebut.
✔️ Proses Pembayaran Lebih Cepat
Pembayaran pajak bisa dilakukan lebih cepat karena tidak perlu melalui proses transfer bank setiap kali ingin membayar pajak.
✔️ Pencatatan yang Rapi
Semua transaksi pembayaran pajak tercatat dengan baik di sistem Coretax, memudahkan pelacakan dan rekonsiliasi.
✔️ Fleksibilitas Penggunaan
Deposit ini bisa digunakan untuk berbagai jenis pajak sesuai kebutuhan wajib pajak.
Biasanya, fitur ini digunakan oleh perusahaan atau individu yang ingin memastikan bahwa mereka selalu siap membayar pajak tepat waktu tanpa khawatir soal proses transfer atau administrasi yang memakan waktu.
Cara Mengisi Deposit Pajak
1. Pembayaran dengan membuat Kode Billing via modul “Pembayaran” » “Layanan Mandiri Kode Billing”
Contoh:
Wajib Pajak ingin mengisi deposit untuk dapat digunakan kemudian saat Lapor dan Bayar SPT (Masa PPh, PPN, atau SPT Tahunan).
→ Tanggal pembayaran SPT = tanggal pengisian deposit (Bukan saat digunakan di SPT).
→ Tanggal lapor SPT yang menggunakan deposit adalah tetap tanggal kapan Submit and Pay
2. Pemindahbukuan via modul “Pembayaran” » “Permohonan Pemindahbukuan”
Contoh:
Wajib Pajak ingin membayar PPh final atas pengalihan tanah bangunan 411128-402 menggunakan Depositnya. Karena pembayaran ini tidak terikat SPT. maka WP dapat melakukan Permohonan PBK dari Deposit ke PPh final tersebut.
→ Tanggal pembayaran diakui sesuai tanggal SSP pengisian deposit, bukan tanggal PBK.
3. Sisa kelebihan pembayaran pajak atau imbalan bunga dalam SKPKPP
Contoh:
Wajib Pajak diterbitkan SKPKPP baik atas hasil penelitian pengembalian pendahuluan (SKPPKP) atau pemeriksaan (SKPLB). jika masih ada sisa lebih bayar setelah pelunasan utang pajaknya, WP akan dikirimkan surat konfirmasi untuk memutuskan apakah sisa tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak WP lain dan/atau dimasukkan ke akun deposit. Bila tidak setuju, akan dikirim ke rekening Wajib Pajak, namun bila setuju ke deposit, penerbitan SKPKPP akan menambah saldo deposit.
→ Tanggal pengisian sesuai tanggal penerbitan SKPKPP.
Penggunaan Deposit Pajak
✔️Pelunasan kewajiban pajak apa pun, namun tidak termasuk deposit untuk penambahan saldo pada mesin teraan meterai digital Bea Meterai
✔️Pembayaran SPT Kurang Bayar → Sistem memprioritaskan saldo deposit yang lebih dulu disetor.
✔️ Pelunasan kewajiban atas pembayaran tidak terikat SPT, seperti pembayaran angsuran PPh 25/PPh Final UMKM atau tunggakan pajak
✔️ Penyampaian SPT Kertas → Pemindahbukuan atas SPT yang disampaikan secara kertas mengharuskan ada deposit dan akan dipindahbukukan oleh petugas SPT kertas diterima.
Catatan:
⚠ Deposit pajak tidak bisa digunakan setengah-setengah dengan pembayaran melalui billing saat Submit and Pay SPT
⚠ Jika ingin menggunakan deposit, harus full sesuai jumlah pajak yang terutang.
Pemindahbukuan Deposit Pajak
✔️ Pemindahbukuan dilakukan otomatis oleh sistem saat penggunaan.
✔️ Bukti Pemindahbukuan (PBK) diterbitkan sebagai tanda pencatatan pajak di buku besar.
✔️Metode First In First Out (FIFO) → Deposit paling lama akan digunakan lebih dahulu.
⬅ Pengembalian Deposit Pajak
✔️ Saldo Deposit dapat dimintakan kembali melalui permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
✔️ Berlaku untuk:
• Pembayaran pajak yang bukan objek pajak yang terutang
• Pembayaran pajak yang ternyata tidak seharusnya dilakukan
• Sisa deposit yang tidak digunakan
✔️ Deposit tetap dapat digunakan di tahun pajak berikutnya (carry over) tanpa perlu pemindahbukuan ulang.
Lain-lain
✔️Bisa digunakan untuk pembayaran pajak dalam USD bagi WP yang mendapatkan izin pembukuan dalam bahasa Inggris.
✔️ Pemberitahuan isi ulang deposit akan muncul saat Wajib Pajak mengklik “Lapor Bayar” di SPT/menggunakan deposit untuk buat kode billing.
✔️ Penggunaan deposit dilakukan dengan otorisasi WP, kecuali kondisi tertentu yang dapat dilakukan secara jabatan.